Legalisasi Dokumen Terjemahan merupakan hal yang wajib dilakukan setelah mendapatkan hasil terjemahan dokumen yang sudah ditanda tangani penerjemah tersumpah. Legalisasi dokumen terjemahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia sehingga menjadi dokumen yang sah dan resmi, lalu dapat digunakan sesuai kebutuhannya dinegara tujuan. Beberapa contoh dokumen terjemahan tersumpah yang wajib dilegalisasi diantaranya Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP.