Unggul Translator adalah Jasa Penerjemah Tersumpah dan Resmi yang sudah bersertifikat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 527/1995, Dengan sertifikat ini penerjemah kami memiliki hak dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah untuk dapat membantu khusus dalam bidang terjemahan dan legalisasi dokumen di Indonesia. Terjemahan resmi dan tersumpah kami ditandai oleh tanda tangan resmi oleh Penerjemah tersumpah dan dapat digunakan ke berbagai kedutaan asing dan instansi terkait.
Kami adalah penerjemah resmi
Kami adalah sekelompok Tim Penerjemah Resmi yang ingin membantu memenuhi kebutuhan layanan terjemahan di Indonesia, Tim Penerjemah Resmi kami selalu hadir untuk memberikan hasil yang akurat dan terstruktur untuk menangani berbagai macam dokumen resmi demi tercapainya sebuah bisnis atau kegiatan di sejumlah sektor industri seperti Pendidikan, Hukum, Bisnis, Keuangan, Teknologi, Medis, Teknik di Indonesia. Adapun setelah dokumen diterjemahkan, kami dapat membantu untuk legalisasi dokumen resmi ke instansi terkait. Sebagai tim Penerjemah Resmi nasional yang mempunyai tekad untuk selalu memberikan inovasi di Indonesia.
Tujuan dan Misi
Dengan misi kami menerapkan standar hasil terjemahan bahasa yang baik dan menjadi sebuah dokumen yang mudah dipahami dari kedua bahasa dan diterima oleh mitra yang bekerja sama dengan kami. Kami juga selalu berkomitmen dengan bisnis kami dan terus berusaha mencapai tujuan kami untuk selalu memberikan layanan terjemahan dan menjaga kerahasiaan dokumen agar menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat dan organisasi yang terlibat dengan bisnis kami.
Surat Keterangan Kompetensi Penerjemah Tersumpah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia menyatakan bahwa Penerjemah Tersumpah dinyatakan KOMPETEN.
Berita Acara Penerjemah Tersumpah Nomor : AHU.UM.01.01-1337 menyatakan Soesilo telah diangkat dan mengambil sumpah sebagai Penerjemah Tersumpah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan atau sebaliknya atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40.AH.03.07.2022